REQNews.com

General Manager PT Antam Dodi Martimbang Didakwa Rugikan Negara Rp100 Miliar

News

Wednesday, 31 May 2023 - 22:32

Emas Antam (Foto: Istimewa)Emas Antam (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp100.796.544.104,35 berkaitan dengan korupsi permurnian emas.

Dodi Martimbang didakwa merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.

Dodi dianggap telah menguntungkan diri sendiri dan Siman Bahar atas kewenangannya dalam mengelola PT Aneka Tambang.

Dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu 31 Mei 2023.

"Terdakwa selaku General Manager UBPP LM PT Antam telah menyetujui penunjukan perusahaan PT Loco Montrado sebagai perusahaan backup refinery tanpa adanyapersetujuan dari Direksi PT Antam," ujar jaksa membacakan surat dakwaan, Rabu 31 Mei 2023.

Jaksa menyebut Dodi tidak melibatkan bagian Research and Business Development Manager PT Antam dan bagian Legal Risk & Management.

Dodi dianggap melakukan kesepakatan dengan Siman Bahar terkait pengelolaan anode logam (dore)kepada PT Loco Montrado untuk dilakukan pengolahan dan pelaksanaannya ditukar dengan emas tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi, dan analisis kemampuan.

Selain itu, Jaksa menyebut Dodi mengetahui hasil penukaran anode logam kadar emas rendah tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya.

Hal itu bertentangan dengan Penjelasan Umum IV Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 2 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN, Pasal 3 ayat (1).

Kemudian bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, Pasal (2). Tak hanya itu, perbuatan mereka melanggara Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/MDAG/PER/1/2017 tanggal 16 Januari 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, SOP PT ANTAM (Persero) 260-02 Perencanaan dan Pengembangan Proses Produk - Jasa.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu Siman Bahar selaku Direktur Utama PT Loco Montrado sejumlah Rp100.796.544.104," kata jaksa.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.