Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
JAKARTA, REQNews - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini, jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.
Jaksa KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima Rp46,8 miliar dari berbagai pihak.
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas dari beberapa pihak swasta," tambah Ali menjelaskan.
Ali mengatakan kini status penahanan terhadap Lukas beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
“Agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," ujar dia.
Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.