Kapolda Sebut Kasus Asusila 11 Pria Terhadap Remaja 15 Tahun Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan
JAKARTA, REQNews - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho menetapkan kasus asusila pada remaja wanita (15) di kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah bukanlah pemerkosaan, tapi persetubuhan.
Agus menyebut, peristiwa yang melibatkan 11 laki-laki tidak ada unsur paksaan, tapi dilakukan dengan iming-iming.
"Sebab, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman. Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu 31 Mei 2023.
Seperti diketahui, kasus persetubuhan itu berlangsung sekitar April 2022 hingga Januari 2023, dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Modus dari pelaku menyetubuhi korban dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang, barang baik berupa pakaian handphone dan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.
Hingga Rabu malam, polisi telah menangkap 7 orang terduga pelaku dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.
Sementara, 3 pelaku yang menjadi buron dengan inisial AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.
Adapun oknum anggota Polri yang diduga terlibat, kini sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
