REQNews.com

Kejaksaan Tetapkan Ketua Bawaslu dan 2 Komisioner Tersangka Korupsi Pilkada

News

Friday, 02 June 2023 - 14:32

Ilustrasi penangkapan (Foto:Istimewa)Ilustrasi penangkapan (Foto:Istimewa)

SUMSEL, REQNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan tiga komisoner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir sebagai tersangka.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

"Menetapkan tiga orang komisioner Bawaslu Ogan Ilir menjadi tersangka sehubungan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar dalam keterangannya, Kamis 1 Juni 2023.

Ketiga tersangka yaitu, DI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, I selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, dan K selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka sejak 31 Mei 2023.

Menurut Ario, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan sejak 31 Mei 2023 dalam rangka mempercepat proses penyidikan.

"Bahwa sebelumnya para tersangka yang merupakan komisioner sudah pernah diperiksa sebagai saksi," jelas dia.

Ario mengatakan dalam kasus ini terdapat perbuatan melawan hukum yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.

"Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp7.401.806.543," kata Ario.

Ario menegaskan pihaknya juga akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Pihaknya akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi kasus tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.