REQNews.com

Blak-blakan Kejagung Jawab Tantangan NasDem soal Korupsi BTS

News

Saturday, 03 June 2023 - 00:00

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka-bukaan soal korupsi pembangunan infrastruktur BTS senilai Rp 8,2 triliun, yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali meminta Kejagung untuk memblokir semua rekening perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus TPPU bersama dengan dugaan korupsi BTS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dalam kasus ini pihaknya bekerja dengan landasan alat bukti.

"Penyidik itu bekerja berdasarkan alat bukti dan barang bukti untuk mengungkap suatu Tindak Pidana, termasuk keterlibatan semua pihak, ya," kata Ketut, dikutip dari Merdeka, Jumat 2 Juni 2023.

Ketut menegaskan, pihaknya tidak bisa bekerja berdasarkan pesanan atau permintaan pihak lan, karena dasar yang digunakan adalah alat bukti.

"Kita bekerja tidak berdasarkan yang diminta, suruhan, pesanan dan apalagi tantangan," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung ditantang oleh Partai NasDem untuk berani memblokir semua rekening perusahaan yang terlibat dalam korupsi BTS, usai diterapkannya pasal TPPU dalam kasus tersebut.

"Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," kata Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali dalam keterangannya, Sabtu 27 Mei 2023.

"Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," ujarnya menambahkan.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.