Hacker Lulusan SMP Peretas Website Pemkab Malang, Terancam 9 Tahun Penjara
SURABAYA, REQNews - Unit Cyber Crime Polda Jatim menangkap seorang peretas website milik pemerintah daerah di sejumlah kota dan kabuten di Indonesia.
Pelakuternyata hanya lulusan SMP, namun telah masuk dalam sindikat hacker kakap.
Pelaku bernama Ahmad Romadhoni. Dia ditangkap polisi saat tengah membobol website milik BPBD dan Pemerintah Kabupaten Malang.
Meski bekerja sendirian, pelaku merupakan salah satu jaringan penjualan website secara ilegal dan profesional.
Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, tersangka sudah cukup lama beraksi dan telah bergabung dengan komunitas Cukimay Cyber Team (CCT).
Arman mengatakan, terdapat ratusan website yang telah diretas pelaku. Beberapa di antaranya BPBD, Litbang dan Bappeda milik Pemkab Malang.
"Motifnya, selain untuk keuntungan juga untuk menunjukkan eksistensi diri sebagai hacker di kalangan komunitas," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.