REQNews.com

Penyuap Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

News

Tuesday, 06 June 2023 - 16:30

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe (Foto:Istimewa)Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka dituntut 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Rijatono Lakka bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa penuntut umum pada KPK menilai Rijatono Lakka terbukti memberi suap kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua agar mendapat proyek di Papua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 6 Juni 2023.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Rijatono dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, Rijatono tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan yakni Rijatono dianggap bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Jaksa menyebut suap diberikan agar sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua.

Jaksa menyebut pemerimaan suap itu bertentangan dengan dengan kewajiban Lukas Enembe selaku penyelenggara negara.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.