PPATK Blokir 21 Rekening Si Kembar Rihana-Rihani Kasus Penipuan PO IPhone
JAKARTA, REQNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 21 rekening milik si kembar Rihana-Rihani dugaan kasus penipuan Pre-Order (PO) IPhone.
PPATK mendeteksi adanya tindakan transaksi besar yang dilakukan si Kembar, Rihana dan Rihani, dengan melakukan transaksi tunai uang ratusan juta.
"Iya melakukan transaksi keuangan tunai. Itu yang baru. Karena terus berproses (analisa PPATK)," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa 6 Juni 2023.
Natsir mengatakan, transaksi tunai itu dideteksi PPATK sejauh ini ada di 21 di Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank.
Dimana kedua pelaku diketahui melakukan transaksi tunai dengan cara menyetorkan sejumlah uang ratusan juta ke bank.
Pihaknya telah memblokir rekening yang dipakai Rihana-Rihani maupun pihak terkait sesuai kewenangan yang dimiliki PPATK.
"Kalau rekening terkait sudah, sudah diblokir itu PPATK punya kewenangan selama 20 hari kerja. Nah pengertian blokir itu uang tidak bisa keluar. Tapi masuk dari mana-mana bisa gitu," tuturnya.
Sebelumnya, polisi mengancam jemput paksa si kembar Rihana-Rihani karena dua kali pemanggilan tak kunjung datang.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan usai dua unsur pidana sudah didapat penyidik.
"Dalam proses penyidikan. Iya sudah di tahap penyidikan (ditemukan unsur pidana)," katanya, Senin 5 Juni 2023.
Meski telah naik penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Lantaran, sejauh ini terlapor Rihana dan Rihani masih dalam pengejaran, usai mangkir dua kali pemeriksaan.
"Iya sudah tahap sidik. Sudah dua panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa, begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diriksa," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan Pre-Order (PO) IPhone dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani. Bahkan, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.