Kejagung Periksa Eks Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek kasus Korupsi Tol Japek II
JAKARTA, REQNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Salah satu yang diperiksa adalah DD, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 6 Juni 2023.
Saksi yang diperiksa selain DD selaku Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Tahun 2016-2020, adalah W selaku Cashier Divisi 5 pada PT Waskita Karya, dan S selaku Team Leader Konsultan PMI pada PT Aria Jasa Reksatama.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara menghalangi penyidikan alias obstruction of justice atas kasus ini.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu tersangka," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 16 Mei 2023. Adapun tersangka adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.