Hakim PN Medan Vonis Mati Mawardi, Kurir 1,3 Ton Ganja
MEDAN, REQNews - Mawardi, kurir 1,3 ton ganja di vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa Mawardi dengan hukuman mati," ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Medan, Selasa 6 Juni 2023.
Majelis hakim menilai terdakwa Mawardi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menilai Mawardi tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi 5 gram, yaitu 1,3 ton ganja.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan jumlah narkotika jenis ganja yang sangat besar, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," katanya.
Mendengar amar putusan dari majelis hakim, Mawardi menyatakan akan melakukan banding. Putusan itu sama (conform) dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Nalom Tatar P. Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa Mawardi dengan pidana mati.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.