Keterlaluan! Baru Juga Dibangun, Kabel Tembaga, Baut, dan Penambat Rel Kereta Cepat Jakarta Bandung Dicuri
KARAWANG, REQNews - Enam orang yang diduga mencuri prasarana proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) berhasil diamankan oleh Polres Karawang.
Kini 6 tersangka tersebut akan dikenakan tindakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Adapun barang-barang yang mereka curi yakni kabel tembaga, baut, dan penambat rel.
Manager Corporate Communication PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Emir Monti mengatakan, KCIC berterima kasih kepada Kepolisian khususnya Polres Karawang yang telah berhasil menangkap pelaku, serta secara tegas memproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku untuk menimbulkan efek jera
"KCIC mengecam kejadian pencurian ini karena selain merugikan juga dapat membahayakan perjalanan Kereta Api Cepat jika nantinya sudah beroperasi. Masyarakat diminta untuk tidak masuk, merusak, hingga mengambil prasarana KCJB," ujar Emir, Rabu 7 Juni 2023.
Selama masa konsutruksi, pengamanan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung menjadi tanggung jawab kontraktor proyek.
KCIC juga telah berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam rangka memperkuat proses pengamanan di berbagai wilayah.
"Bersama kontraktor dan TNI-Polri, KCIC telah dan akan terus meningkatkan pengamanan dan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat yang ada di trase KCJB agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari," imbuh Emir.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.