KPK Jebloskan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno ke Lapas Sukamiskin
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut bahwa eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andry Prihandono kemarin, Selasa 6 Juni 2023.
“Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Andry Prihandono. Hal itu berdasar putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Herman Sutrisno,” kata Ali dalam keterangan, Rabu 7 Juli 2023.
Terpidana selanjutnya akan menjalani masa pidana penjara selama 7 tahun di dalam Lapas Sukamiskin.
Selain itu, terpidana juga berkewajiban membayar pidana denda Rp350 juta dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp10,2 Miliar.
Sebagai informasi, kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008 sampai 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi. Selain Herman, KPK juga menjerat Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka pemberi suap.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.