REQNews.com

Usut Kasus Suap MA, KPK Panggil Hakim Agung Suhadi & Prim Haryadi

News

Wednesday, 07 June 2023 - 15:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Dua hakim agung atas nama Suhadi dan Prim Haryadi dipanggil  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu 7 Juni 2023.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Suhadi (Ketua Kamar Pidana MA) dan Prim Haryadi (Hakim Agung MA)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (7/6).

Kedua saksi akan didalami terkait dengan penanganan perkara pidana yang menjerat Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Di tingkat kasasi, Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana lima tahun penjara. Putusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 itu menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan Budiman.

Sementara, KPK resmi mengumumkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka pada Selasa 6 Juni 2023 malam. Dadan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.