REQNews.com

Kuasa Hukum Haris Azhar Laporkan JPU ke Komjak, Kejagung: Silahkan, Itu Hak Terdakwa

News

Wednesday, 07 June 2023 - 14:33

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Hastina/REQnews)Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Hastina/REQnews)

JAMBI, REQnews - Kejaksaan Agung buka suara terkait dengan laporan Kuasa Hukum terdakwa Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti ke Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait lima jaksa yang menangani persidangan kasus mereka dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pihaknya mempersilahkan terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak dari terdakwa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu 7 Juni 2023. 

Ketut mengatakan karena berdasarkan informasi dan surat yang diterima dalam sidang pada Senin 29 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan surat dari pihak Luhut. 

"JPU hanya membacakan atau menyampaikan Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan (Juniver Girsang dan Partners) yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim, serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum," katanya. 

Dalam surat tersebut, lanjutnya, disampaikan beberapa hal diantaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan, mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI. 

Oleh karena itu, menurutnya tidak ada istilah jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan.  

"Sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan. Dalam surat tersebut juga disampaikan, bahwa saksi bersedia hadir pada Kamis 08 Juni 2023," ujarnya. 

Diketahui, kasus tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan oleh Haris Azhar dan Fathia Maulidiyanti yang saat ini sudah memasuki agenda persidangan. 

Namun, tertanggal 29 Mei 2023 lalu dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi pelapor Luhut Binsar Pandjaitan, JPU menyampaikan bahwa Luhut sedang melaksanakan tugas kenegaraan keluar negeri. 

Namun pihak Haris menemukan fakta bahwa Luhut ternyata berada di Indonesia sedang mengikuti rapat internal bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta jajaran menteri di Istana Merdeka Republik Indonesia. 

Pihak Haris mengatakan bahwa hal tersebut dibuktikan dengan adanga postingan foto pada akun Instagram milik Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, pada akun instragram bernama @smindrawati. 

Berdasarkan hal tersebut, pihak Haris menilai jika hal itu membuktikan bahwa pernyataan JPU yang menyatakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sedang berada di luar negeri adalah tidak benar. 

Karena merasa keberatan, pihan Haris pun melaporkan lima orang jaksa ke Komisi Kejaksaan.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.