Kampus Ditutup Kemendikbud, Mahasiswa Diminta Kembalikan Uang Beasiswa
JAKARTA, REQNews - Kampus STIE Tribuana yang berada di kawasan Margahayu, Bekasi Timur sejak hari Sabtu 3 Mei 2023 lalu ditutup Kemendikbud lantaran melakukan pelanggaran berat.
Penutupan tersebut diduga karena kampus melakukan jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Buntut ditutupnya kampus pun berdampak bagi mahasiswa penerima beasiswa yayasan. Para pemegang beasiswa yayasan yang ingin melanjutkan perkuliahan di kampus lain pun harus dibebani dengan syarat pengembalian biaya kuliah yang telah diberikan kampus.
Suroyo, Ketua Yayasan STIE Tribuana mengatakan, mahasiswa yang mendapat beasiswa yayasan memiliki kontrak kerjasama dengan yayasan sehingga harus mengikuti yayasan.
"Mahasiswa beasiswa yayasan, mereka kan tanda tangani kontrak dengan yayasan, artinya mereka kuliah dari semester awal hingga akhir itu dibiayai oleh yayasan, maka hendaknya mereka mengikuti yayasan," ujar Suroyo dikutip dari tvonenews.com, kamis 8 Juni 2023.
Adapun biaya yang diberikan pihak kampus, Rp3juta per semester
"Bagi mereka yang banyak duitnya silahkan pindah sendiri, tapi anda punya keterkaitan dengan yayasan per semester 3 juta menerima uang dari yayasan," tegasnya.
Krisdayadi, mahasiswa semester 6 yang juga mendapat beasiswa dari yayasan mengatakan, syarat tersebut dianggap memberatkan. Menurutnya pihak kampus harusnya bertanggung jawab terhadap mahasiswa yang ingin pindah, dengan memberikan surat izin pindah tanpa adanya embel-embel atau syarat.
"Itu yang bikin kita puyeng dan membingungkan statemen pak Suroyo itu. Karena bahwasanya kampus bermasalah dan mahasiswa ingin meminta haknya pindah ke kampus lain tapi dengan syarat dan syarat itu memberatkan bagi mahasiswa," ungkap Krisda.
Sementara itu, pihak kampus memberikan opsi kampus lain yaitu Mitra Karya agar mahasiswa melanjutkan perkuliahan, namun mahasiswa enggan mengikuti arahan tersebut karena masih satu naungan dengan STIE Tribuana.
"Syarat tersebut kalo tidak mau dipindah ke STIE Mikar ya harus bayar. Kami ga mau pindah ke Mikar karena masih satu naungan juga," ungkap Krisda.
Krisdayadi mengungkapkan adapun perjanian pencabutan beasiswa yayasan STIE Tribuana kepada mahasiswa dilakukan apabila mahasiswa melakukan tindak pidana, memakai narkoba dan bertindak asusila, IP semester berjalan kurang dari 3,0 , melanggar tata tertib kampus dan melakukan huru hara atau merusak fasilitas kampus.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.