REQNews.com

Sugeng Suparwoto Anggota DPR Fraksi NasDem Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

News

Saturday, 10 June 2023 - 13:04

Sugeng Suparwoto Anggota DPR RI (Foto:DPR)Sugeng Suparwoto Anggota DPR RI (Foto:DPR)

JAKARTA, REQNews  - Bareskrim Polri akan memanggil seorang wanita bernama  Ammy Amalia Fatma Surya (AAFS) untuk dimintai keterangannya terkait laporannya terhadap Sugeng Suparwoto anggota DPR fraksi NasDem yang diduga lakukan pelecehan seksual verbal.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sudah  menerima laporan tersebut dan akan meminta keterangan terhadap korban.

"Keterangan itu akan menjadi dasar pihak kepolisian untuk mendalami pengaduan kasus dugaan pelecehan seksual verbal tersebut, " ujar Ramadhan Jumat 9 Juni 2023.

Jadi dari penyidik mengatakan bahwa telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada saudari AAFS selaku korban untuk memberikan keterangan pada hari Rabu 14 Juni 2023," kata Ramadhan.

Dia menyebut nantinya penyidik akan meminta bukti dari AAFS terkait dugaan aksi pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh Sugeng Suparwoto.  

Diketahui, AAFS juga merupakan anggota DPR RI, ia mengadukan aksi dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan Sugeng ke Bareskrim Polri pada 10 April 2023.

Sebelumnya, AAFS telah mengadukan insiden yang dialaminya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan telah teregister dengan Nomor 122 Tanggal 9 Juni 2023.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengkonfirmasi pengaduan yang dilayangkan AAFS terhadap Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto.

"Kami tadi di sekretariat sudah mengecek secara formil. Sudah memenuhi syarat ya. Syarat formil sudah dipenuhi," kata Habiburokhman, Jumat 9 Juni 2023.

Maka, Habiburokhman mengatakan tahapan berikutnya pihaknya akan melakukan rapat pleno anggota.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.