Sidang Perdana Lukas Enembe Dimulai
JAKARTA, REQnews - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan diadili dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin 12 Juni 2023 hari ini.
Agenda dalam sidang ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.
"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe, sesuai penetapan majelis hakim, akan disidang Senin (12/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK di PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Minggu 11 Juni.
Sebelumnya, KPK sudah merampungkan berkas dakwaan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Berkas dakwaan telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua senilai Rp 46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.