Banyak Petugas KPPS Meninggal di Pemilu 2019, Kini KPU Terapkan Syarat Batas Usia Maksimal
JAKARTA, REQnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan evaluasi dengan berkaca pada kasus meninggalnya 894 petugas KPPS pada pemilu 2019.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan jika rata-rata usia petugas KPPS yang meninggal dunia di atas 50 tahun hingga memang memiliki penyakit bawaan.
"Temuan-temuan yang ada di antaranya yang pertama, rata-rata yang meninggal usianya di atas 50 tahun. Kedua yang meninggal ada komorbid atau penyakit bawaan. Peringkat tiga teratas komorbid itu serangan jantung, diabetes dan hipertensi," kata Hasyim dalam keterangannya pada Minggu 11 Juni 2023.
Terkait hal tersebut, KPU pun menetapkan syarat jadi petugas KPPS maksimal berusia 50 tahun. Menurutnya, hal tersebut juga sudah diterapkan pada Pilkada 2020, ketika pandemi Covid-19.
"(Petugas KPPS) maksimal usia 50 tahun ya. Karena evaluasinya yang meninggal itu usianya di atas 50 tahun pada pemilu 2019," kata dia.
Ia menyebut bahwa untuk anggota KPPS yang sakit atau meninggal, KPU memiliki skema berupa santunan. Pihaknya juga menegaskan KPU berusaha memberikan perlindungan kepada KPPS.
"Santunan diberikan saat ada kejadian yang menimpa. Namun demikian kami berusaha supaya teman-teman tetap dapat perlindungan menggunakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang jaminan sosial tenaga kerja," lanjutnya.
Menurutnya, dalam instruksi tersebut juga ada arahan kepada kementerian dan pemerintah daerah untuk memberikan jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu. KPU juga telah berkoordinasi dengan pemda, sebab uang santunan berasal dari pemda.
"Ada arahan-arahan kepada sejumlah kementerian dan juga kepada semua gubernur. Kepada semua bupati, walikota untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.