REQNews.com

6 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Brankas Narkoba di Kampus UNM

News

Monday, 12 June 2023 - 10:31

Ilustrasi Narkoba (Foto: Ilustrasi)Ilustrasi Narkoba (Foto: Ilustrasi)

MAKASSAR, REQNews - Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni menyatakan sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus temuan brangkas narkoba  di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) wilayah Parangtambung.

Dalam kejadian tersebut polisi telah menetapkan empat tempat kejadian perkara (TKP). TKP Pertama di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, TKP kedua di Kampus UNM Parangtambung, Jalan Malangkeri, Kecamatan Tamalate Makassar.

Selanjutnya, TKP ketiga, di Terminal Kargo SAPX Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros; dan TKP keempat di Jalan Muhammad Tahir, Perum Jongaya Indah Blok C/15 Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Untuk para tersangka dan peran masing-masing, yakni inisial S (25) pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika; SAH (32) mantan mahasiswa, otak dan selaku penyimpan dan kurir narkoba, MA (33) mantan mahasiswa membantu SAH mengemas narkotika. Selanjutnya, AG (34) dan M (36) mantan mahasiswa pengguna narkotika jenis ganja, dan RR (37) pekerja swasta menerima narkotika sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.

"Keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni dari Kampus UNM Parangtambung Makassar, namun pernah kuliah di Kampus UNM Parangtambung Fakultas Bahasa dan Sastra tapi tidak selesai," ujar Setyo Budi menegaskan.

Sebelumnya heboh terkait temuan bungker di Kampus UNM wilayah Parangtambung. Namun Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni menegaskan bahwa yang ditemukan bukan bungker melainkan brankas diduga penyimpanan narkotika.

"Brankas yang ditanam yang di dalam tanah ditutup teralis kemudian ditutup tegel," ujar Kapolda Sulsel, saat rilis kasus dan barang bukti bersama jajaran dan perwakilan Kampus UNM, di Mapolda Sulsel, Makassar, Minggu 11 Juni 2023 malam.

Brankas yang ditemukan berukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, dan tinggi 25 centimeter di tanam dalam tanah seluas 40x40 centimeter pada salah satu ruangan tidak terpakai di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Parangtambung.

"Brankas itu dimasukkan di lubang dan dipasangkan teralis besi, di las, kemudian ditutup dengan tegel sehingga tersamarkan. Pada saat kejadian anggota sadar diri bahwa salah satu sudut (ruangan) ada kejanggalan, ketukan dari segel itu suaranya berbeda, akhirnya kita buka ada brankas ditaruh," ujarnya pula.

Pengambilan barang bukti brankas tersebut, kata Kapolda, sempat terkendala saat proses evakuasi karena harus bongkar paksa, digerinda untuk diambil dan dihadirkan pada rilis di Mapolda Sulsel.   

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.