Merasa Diintimidasi Jaksa, Keluarga Pelajar SMP Korban Penganiayaan Kirim Pesan untuk Jokowi
LAHAT, REQNews - Beredar sebuah video dari keluarga MA, pelajar SMP korban penganiayaan penjaga masjid yang membantah pernyataan Kajari Lahat Gunawan Sumarsono perihal tidak ada intervensi dalam kasus tersebut.
Kakak kandung MA yakni Aldi bersama orang tuanya membuat pengakuan dalam video yang diunggah di media sosial instagram @makbar5440, dirinya bersumpah orang tuanya bertemu oknum jaksa yang melakukan intimidasi.
Menurutnya, Rabu 8 Februari 2023, kedua orang tuanya diminta untuk datang ke Kejari Lahat dan menemui JPU perempuan inisial S. Kedatangan mereka pun didampingi pengacara keluarga bernama Hadizah.
“Di sana orang tua kami bertemu oknum Jaksa berinisial S. Oknum tersebut mendesak dan membentak orang tua kami untuk berdamai," ujarnya, Senin 12 Juni 2023.
Aldi mengatakan jika tidak menuruti desakan jaksa tersebut untuk berdamai dalam kasus tersebut, maka MA akan dipastikan masuk penjara.
"Aldi pun berani bersumpah bahwa kedua orang tuanya benar-benar dipanggil oleh Kejari Lahat dan bertemu langsung dengan JPU inisial S," katanya.
Dirinya pun meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung karena merasa telah diintimidasi dan dizalimi.
"Tolong bapak Presiden Jokowi dan bapak Kejaksaan Agung kami sekeluarga ini sudah dizalimi dan fitnah, dituduh yang tidak - tidak. Padahal memang kenyataannya oknum Jaksa tersebut mengintimidasi orang tua dan keluarga saya. Berikan kami rasa keadilan, pak tolong," katanya dalam video.
Seperti diketahui, Kajari Lahat Gunawan Sumarsono membantah pernyataan jika pihaknya pernah bertemu dengan keluarga MA. Menurutnya, pengakuan MA tersebut adalah bohong karena dia sudah meminta klarifikasi dari jaksa yang bernama Sulastri.
"Tidak ada pertemuan dengan pihak keluarga korban, bisa dikatakan itu hoax," ujar Gunawan.
Gunawan membenarkan bahwa Sulastri adalah jaksa yang menangani kasus pengeroyokan anak yang dilaporkan kakak korban BR dengan pelaku berinisial HN dan JW.
"Ibu Sulastri Jaksa yang menangani kasus anak sebagai korban yang dilakukan HN pengurus masjid, serta anaknya JW salah satu ASN di Lahat," katanya.
Peristiwa ini bermula pada Jumat 9 September 2022 lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Setelah selesai shalat Jumat, Hasanal yang bertugas sebagai penjaga masjid mendapati uang yang ada di dalam kotak amal masjid sering hilang.
Kemudian, Hasanal mendatangi MA yang sedang bermain dengan temannya di sekitar masjid dan menanyakan apakah ia yang mencuri uang didalam kotak amal.
MA kemudian membantah dan selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara keduanya. Karena kesal dituduh, MA lalu mengambil bambu dan melakukan pemukulan kepada Hasanal. Pada saat itu datang Jhoni Walker yang merupakan anak Hasanal berusaha melerai.
Lalu korban MA dan dua terlapor Hasanal Nurdin dan Jhoni Walkter saling lapor ke Polres Lahat atas perkara kasus penganiayaan.
Mulanya, MA dilaporkan oleh Hasal Nurdin karena melakukan penganiayaan kepada dirinya.
Sementara, Hasanal dan Jhoni Walker juga ikut dilaporkan oleh kakak MA bernama Berlansyah atas kasus kekerasan pada anak.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
