Polda Sumut Tetapkan AKBP Achiruddin Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Gudang BBM Ilegal
JAKARTA, REQnews - Setelah terjerat kasus penganiayaan dan penyalahgunaan BBM, AKBP Achiruddin Hasibuan kembali menyandang status tersangka.
Kali ini dalam kasus dugaan gratifikasi terkait gudang BBM ilegal yang berada di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, tak jauh dari rumah Achiruddin.
"Gratifikasi sudah jadi tersangka saudara AKBP AH," kata Dirkrimsus Polda Sumatra Utara (Sumut) Kombes Pol Teddy, Senin 12 Juni 2023.
Menurut Teddy, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus gratifikasi gudang BBM tersebut. AKBP Achiruddin sudah ditetapkan tersangka sejak Jumat 9 Juni 2023 lalu.
Tak hanya itu, Achiruddin juga berpotensi jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Namun, Teddy mengatakan pihaknya tak ingin terburu-buru, dan akan mendalami dugaan TPPU tersebut.
“Jadi AKBP AH tersangka kasus migas dan gratifikasi,” ujar Teddy.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.