REQNews.com

Aktivitas Bisnis Sejumlah Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Dosorot KPK

News

Wednesday, 14 June 2023 - 20:30

Pahala NainggolanPahala Nainggolan

JAKARTA, REQNews  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait aktivitas bisnis sejumlah pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

KPK meminta agar pegawai tak menjalankan bisnis yang berhubungan dengan Bea Cukai seperti ekspor impor.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan hal itu sekaligus merespons perkembangan temuan KPK terkait 28 PNS Bea Cukai yang memiliki saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor.

Bukan tanpa alasan KPK meminta Kemenkeu membuat aturan yang melarang pegawai Bea dan Cukai menjalankan bisnis terkait dengan bea cukai.

Sebab, hal tersebut dikhawatirkan menjadi celah konflik kepentingan dan rasuah.

"Jadi yang 28 pun dilarang saja, dari pada ada potensi (konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi, red)," kata Pahala dalam keterangannya, Rabu 14 Juni 2023.

Pahala tak menampik salah salah satu pegawai Bea Cukai yang memiliki saham di perusahaan ekspor impor adalah Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jakarta Tahi Bonar Lumban Raja.

Meski tak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan itu, tetapi kepemilikan saham tersebut dikhawatirkan menjadi celah konflik kepentingan.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.