REQNews.com

MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

News

Kamis, 15 Juni 2023 - 14:37

Ilustrasi Pemilu (Foto:Istimewa)Ilustrasi Pemilu (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Atas putusan tersebut, sistem pemilu di Indonesia tetap menerapkan proporsional terbuka,

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

Adapun gugatan tersebut diajukan oleh enam pemohon yang terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). 

Mereka meminta MK untuk mengganti sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Dari sembilan hakim konstitusi, satu orang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Satu hakim tersebut yakni Arief Hidayat.

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. 

Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Sadli Isra mengatakan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.