Usai Umumkan Sistem Pemilu Terbuka, MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
JAKARTA, REQNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana soal tudingan putusan sistem pemilu proporsional tertutup ke Organisasi Advokat.
Tudingan Denny yang menyatakan MK akan memutus sistem pemilu tertutup, hari ini dipatahkan dengan putusan MA tetap pada sistem pemilu terbuka.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan tudingan Denny tersebut sangat merugikan. Oleh sebab itu, MK berencana melaporkan Denny ke organisasi advokat yang menaunginya.
"Kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat, biar organisasi menilai apakah Denny Indrayana melanggar etik atau tidak," ujarnya dalam konferensi pers usai sidang putusan di Gedung MK, Kamis 15 Juni 2023.
MK juga berencana menyurati organisasi advokat di Australia. "Kami juga sedang berfikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar di organisasi advokat di Australia," ucapnya.
Sedangkan untuk menempuh jalur hukum, MK tidak akan melaporkan Denny Indrayana ke polisi. Sebab, sudah ada beberapa pihak yang melaporkan Denny Indrayana ke polisi.
"Kami tidak akan melangkah sejauh itu, biar kami kerja karena sudah ada laporan terkait itu," ucapnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.