Soal Laporan Terhadap Romahurmuziy, Brigjen Ahmad Sebut Erwin Aksa Siap Penuhi Panggilan Penyidik Pekan Depan
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri kembali memanggil Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa (EA) untuk diperiksa sebagai pelapor Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Rommy soal dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Erwin dipanggil pada Selasa 6 Juni 2023, namun tak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Erwin Aksa akan hadir dalam pemanggilan yang dilakukan pada pekan depan.
"Berdasarkan dari pengacara saudara EA pada minggu depan saudara EA dapat hadir di Bareskrim Polri," kata Ahmad dalam keterangannya pada Kamis 15 Juni 2023.
Namun, Ahmad belum benar-benar memastikan terkait kehadiran Erwin Aksa. Ia pun mengarahkan awak media untuk meminta kepastiannya kepada pengacara Erwin.
"Untuk kepastian informasi lebih lanjut akan dipastikan oleh pengacara dari saudara EA," ujarnya.
Sebelumnya, Erwin Aksa melaporkan M Romahurmuziy (Rommy) ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa pelaporan tersebut dilakukan pada 8 Mei 2023 lalu.
"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan," kata Nurul beberapa waktu lalu.
Laporan Erwin itu terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Pelaporan tersebut terkait dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR. Kemudian, pasal yang disangkakan yaitu telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
