REQNews.com

5 ABK Warga Myanmar Diamankan di Dalam Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia di Selat Malaka

News

Sunday, 18 June 2023 - 09:01

Ilustrasi orang ditangkap (Foto: Istimewa)Ilustrasi orang ditangkap (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews  - Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 16 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia pada Rabu 14 Juni 2023.

Penangkapan tersebut dilakukan karena kapal berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. 
“KP HIU 16 berhasil menghentikan 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia dengan nama KM SLFA 5323”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin dikutip Minggu 18 JUni 2023.

Laksda TNI Adin mengatakan kapal berbendera Malaysia itu ditangkap saat mencuri ikan di perairan Selat Malaka. Saat itu, pihaknya langsung mendekati kapal tersebut. Sempat terjadi kejar-kejaran antara KM SLFA 5323 dengan KP HIU 16 saat aparat bergerak mendekati kapal dan memberikan peringatan.

“Aparat kami di lapangan sudah melakukan plotting lokasi dan memang kapal ini berada di wilayah ZEE Indonesia. Sudah kami beri tembakan peringatan juga, tapi mereka tetap saja mencoba kabur," ucap Adin.

Pihaknya berhasil menghentikan kapal pencuri ikan tersebut dan langsung digiring ke Dermaga Satuan Pengawasan SDKP Dumai untuk proses hukum lebih lanjut oleh tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Stasiun PSDKP Belawan. "
Bahwa hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, kapal tersebut diawaki oleh 5 orang ABK yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar," tuturnya.

Nakhoda kapal KM SLFA 5323 akan ditetapkan sebagai tersangka apabila diperoleh bukti yang cukup kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Pasal yang akan disangkakan yakni Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 milliar.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.