Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diperiksa Sebagai Tersangka
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 19 Juni 2023.
Perihal penahanan terhadap Andhi Pramono, Ali Fikri menyebut hal itu merupakan kewenangan tim penyidik.
"Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023.
Ali mengatakan, tim penyidik lembaga antirasuah menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan Andhi Pramono dalam menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset yang diduga dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
