REQNews.com

Dewas KPK Nyatakan Tak Cukup Bukti Pelanggaran Etik yang Dilakukan Firli Bahuri

News

Monday, 19 June 2023 - 20:31

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Istimewa)Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK memutuskan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, Firli Bahuri terkait dokumen penyelidikan bocor tidak cukup bukti.

Atas putusan tersebut, maka Dewas KPK memutuskan tidak memproses lebih lanjut dugaan tersebut.

"Bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan sesuatu adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin 19 Juni 2023.

Tumpak menerangkan, Dewas KPK tidak menemukan bahwa Firli Bahuri serta Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite saling berkomunikasi. Pihaknya juga menekankan, tidak ditemukan adanya perintah dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif agar Idris berkomunikasi dengan Firli.

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Minerba, M Idris Froyoto Sihite telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut pekan lalu. Namun, dia tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai temuan apa yang diperoleh Dewas KPK dari permintaan keterangan beberapa pihak.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin menjelaskan bahwa Dewas KPK telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait laporan tersebut. Dewas KPK selanjutnya akan mengkaji data dan informasi yang telah diperoleh. "Kami akan membahas hasilnya," ujarnya.

Diketahui, Firli Bahuri sebelumnya juga sudah menepis dugaan dirinya membocorkan dokumen penyelidikan terhadap Kementerian ESDM. Dia menegaskan tidak akan menghancurkan dirinya sendiri.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.