Wih Ngeri! Pungutan Liar di Rutan KPK Mencapai Rp4 Miliar
JAKARTA, REQNews - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan yang ada di rumah tahanan (rutan) KPK hingga mencapai Rp4 miliar.
Dewas KPK menegaskan bahwa temuan ini bukan laporan dari masyarakat, melainkan dari utusan Dewas KPK sendiri.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK, kami tidak pandang," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 19 Juni 2023.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa penerimaan uang pungtan liar ini sudah diketahui caranya, salah satunya adalah dengan melakukan setoran tunai melalui rekening pihak ketiga.
"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidana-nya," ungkap Albertina.
Albertina Ho mengatakan temuin ini sudah diserahkan kepada Pimpinan KPK.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.