Masih Ingat Kasus Crazy Rich Medan Mujianto yang Sempat Divonis Bebas Kasus Korupsi? Kini Dibui 9 Tahun Penjara
JAKARTA, REQnews - Setelah sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, crazy rich Medan, Mujianto akhirnya diputus bersalah dan dihukum 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Putusan itu dikeluarkan dalam kasasi yang diajukan JPU.
"Kabul. Terbukti pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 5 ayat (1) UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa 20 Juni 2023.
Duduk sebagai ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto. Adapun panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Majelis juga menjatuhkan hukuman kepada Mujianto agar mengembalikan uang uang dikorupsinya Rp 13,4 miliar.
"Uang pengganti Rp 13.400.000.000 subsidair 4 (empat) tahun penjara," ujar Surya Jaya dkk.
Adapun kasus bermula saat Mujianto meminjam uang dari bank senilai Rp 39,5 miliar.
Belakangan, kredit itu macet. Bos PT Agung Cemara Realuty (ACR) itu didudukkan di kursi pesakitan.
Dalam dakwaannya terungkap Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Setelah beberapa waktu berselang, PT KAYA mengajukan kredit Rp 39,5 milyar.
Hal tersebut guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan negara mengalami kerugian.
Akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 M. Namun, pada 23 Desember 2022 PN Medan membebaskan Mujiono.
Padahal, Mujianto dituntut 9 tahun penjara.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.