Pihak Rezky Aditya Ungkap Sejumlah Kejanggalan Putusan MA soal Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
JAKARTA, REQews - Pihak Rezky Aditya menanggapi putusan Mahkamah Agung soal penetapan status anak Wenny Ariani.
Melalui kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, pihaknya menilai ada kejanggalan dalam putusan hakim agung.
"Pertimbangan klien kami mengajukan kasasi pada waktu itu adalah yang pertama, bagaimana mungkin hakim pengadilan tinggi memutuskan bahwa anak penggugat adalah merupakan anak biologis klien kami padahal tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum di antara keduanya," kata Ana Sofa Yuking dilihat dari channel YouTube Citra Kirana dan Rezky Aditya, Rabu 21 Juni 2023.
Padahal, kata Ana piahk Rezky belum pernah melakukan tes DNA.
"Bahkan, adanya hubungan biologis yang bisa dilakukan dengan tes DNA saja belum pernah dilakukan," katanya.
Kuasa hukum Rezky Aditya itu menyebut hakim telah mengesampingkan fakta serta bukti dalam membuat putusan. Mereka menilai ada kesalahan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim pengadilan tinggi.
"Menurut pandangan kami waktu itu, Hakim Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum karena telah mengesampingkan pembuktian dengan memutus suatu perkara tanpa mendasarkan fakta dan bukti. Menurut kami putusan pengadilan tinggi sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum," katanya.
Bahkan, kemudian tidak juga ada dokumen yang menyatakan adanya hubungan biologis antara klien kami dan penggugat," terang Ana Sofa Yuking.
"Maka menurut pandangan kami, pada waktu itu, tidak patut dan tidak mendasar secara hukum klien kami dibilang melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Ada satu pertimbangan Hakim Agung yang membuat pihak Rezky Aditya makin merasa janggal. Pertimbangan itu disebut tidak pernah ada dan tak terbukti di pengadilan tinggi.
"Dari memori kasasi setebal 51 halam yang klien kami sampaikan faktanya dalam putusan kasasi yang hanya berjumlah 8 halaman tersebut, Hakim Agung menolak kasasi klien kami hanya dengan satu pertimbangan, yaitu terbukti tergugat dan penggugat hidup serumah," ucap Ana Sofa Yuking.
"Nah, ini harus kami luruskan. Bahwa fakta ini tidak pernah ada dalam pertimbangan putusan pengadilan tinggi. Bahkan tidak ada satupun bukti dalam pengadilan tingkat pertama yang menunjukkan bahwa klien kami hidup serumah dengan penggugat," ucapnya.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.