Nah! Pemotor yang Seret Anjing di Jambi Akhirnya Tertangkap, Ini Identitasnya
JAKARTA, REQnews - Dua pelaku penyeretan anjing menggunakan sepeda motor, yang videonya viral di media sosial, kini sudah diamankan oleh Tim Operasional Satreskrim Polresta Jambi.
Keduanya kini berstatus sebagai tersangka. Mereka adalah pria inisial HG (20) yang berperan sebagai joki motor, dan MT (24) sebagai pelaku penyeretan anjing.
Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu 21 Juni 2023 usai polisi melakukan pemeriksaan CCTV di sekitaran lokasi.
Pengakuan para tersangka, anjing yang diseret ini dicuri dari kawasan Kelurahan Talang Banjar di dekat tempat pembuangan sampah.
"Selanjutnya pelaku MT, menjerat anjing tersebut dengan alat jerat, kemudian diseret menggunakan sepeda motor," kata Kompol Indar Wahyu.
Setelah menyeret anjing tersebut, para pelaku menjualnya ke warung tuak. Alasan perbuatan bejat itu, karena pelaku khawatir digigit.
Kompol Indar Wahyu menyebut, pelaku dikenakan dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
