Anies Baswedan Disebut Bakal Jadi Tersangka, Ini Jawaban KPK
JAKARTA, REQNews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut sebelum menjerat seseorang sebagai tersangka, KPK harus memiliki minimal dua alat bukti.
Hal itu diungkapkannya terkait kabar bakal calon presiden Partai Nasdem Anies Baswedan yang akan dijadikan tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Kabar ini sempat diembuskan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
"KPK adalah penegak hukum. Semua proses hukumnya berdasarkan hukum dan alat bukti. Jadi kita tidak sedang menegakkan dan merespons komentar-komentar," ujar Ghufron, Kamis 22 Juni 2023.
Sebelumnya, di akun Twitternya Denny Indrayana menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggelar ekspose kasus dugaan korupsi Formula E untuk menjerat mantan Gubernur DKI Anies Baswedan. KPK disebut ngotot ingin menjadikan bakal calon presiden Partai Nasdem itu sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan korupsi ajang balap mobil listrik itu masih tahap penyelidikan.
"Sejauh ini, yang kami ketahui masih pada tahap penyelidikan. Kami tak akan tanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu 21 Juni 2023.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.