REQNews.com

Ketua Hipmi Jaktim Ditangkap, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

News

Thursday, 22 June 2023 - 13:00

Ilustrasi ditangkapIlustrasi ditangkap

JAKARTA, REQNews -  Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Timur Muhammad Arif ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli batu bara.

Muhammad Arif ditangkap pada Rabu, 31 Mei 2023, Ketua Hipmi Jaktim itu pun langsung ditahan Bareskrim Polri.

"Benar, yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono, Rabu 21 Juni 2023.

Selain Muhammad Arif, dalam kasus ini ada tiga orang tersangka lainnya yakni, Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo. Ketiganya juga sudah ditahan Bareskrim Polri.

Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama selaku kuasa hukum PT BPEN. Penyidikan dimulai Dittipidter Bareskrim Polri pada 21 September 2022.

Hingga saat ini, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas rangkaian dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka.

"Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan masih adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam tindak pidana (TPPU) tersebut," kata Brigjen Hersadwi.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.