REQNews.com

Bareskrim Polri Proses SP3 Laporan Erwin Aksa Terhadap Romahurmuziy

News

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:51

Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)Bareskrim Polri (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Polri membenarkan jika Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa (EA) telah mencabut laporannya terhadap Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Muhammad Romahurmuziy terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

"Untuk permohonan pencabutan (laporan) dari EA sudah dilayangkan. Saat ini masih didalami," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya yang diterima pada Kamis 22 Juni 2023. 

Nurul mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri saat ini masih memeriksa permohonan pencabutan laporan Erwin Aksa. 

"Kita tunggu info resmi dari bareskrim ya utk SP3-nya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujarnya. 

Sebelumnya, Erwin Aksa melaporkan Rommy ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor: LP/V/90/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 Mei 2023. 

Semebtara itu, Erwin Aksa juga mengaku telah mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Romahurmuziy di Bareskrim pada Senin 19 Juni 2023. 

Menurut Erwin laporan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. “Betul udah diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Erwin. 

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan oleh Erwin Aksa lantaran merasa nama baiknya telah dicemarkan dalam sebuah akun YouTube, oleh Romahurmuziy. 

"Awalnya itu YouTube Total Politik tanggal 2 kan. Jadi di situ kan ada kata-kata Rommy yang mengatakan saya bodong, saya penipu, saya pelaku. Saya kira penyataan itu kan mencemarkan nama baik saya," kata Erwin beberapa waktu lalu. 

Rommy diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUH Pidana dan/atau Pasal 311 KUHP.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.