REQNews.com

Hanya BPK yang Berwenang Menentukan Kerugian Negara

News

Minggu, 16 Desember 2018 - 07:06

Eva Acjani Zulva (Foto: REQnews/Haikal)Eva Acjani Zulva (Foto: REQnews/Haikal)

JAKARTA, REQnews – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Acjani Zulva menegaskan, yang berwewenang menyimpulkan ada atau tidak kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Eva menyatakan hal ini pada saat menjadi saksi ahli sidang permohonan praperadilan hari ke-3 yang diajukan Chuck Suryosumpeno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/12) sore.

Chuck yang pernah menjabat Ketua Satgassus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi  Kejaksaan Agung, dituduh pimpinannya tidak memaksimalkan pemulihan aset uang pengganti untuk kasus terpidana Hendra Rahardja. Terhadap perbuatannya itu, Chuck dianggap merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pada akhir November 2018, mantan Ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan mantan Kajati Maluku itu ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, dalam proses penyelidikan, pihak kejaksaan agung tidak melibatkan BPK sebagai lembaga negara yang sah untuk memeriksa ada atau tidaknya kerugian negara dalam pemulihan aset yang dilakukan Chuck dan jajarannya pada 2010. Pihak kejaksaan agung diduga hanya mengacu pada hasil audit dan penafsiran yang dilakukan sebuah kantor akuntan publik.

Eva mengutip SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2016. Poin 6 menyebutkan, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah) tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara.

Saksi Ahli Forensik Keuangan Eko Sembodo juga berpendapat senada dengan Eva. Ia lalu menyebutkan sejumlah UU dan peraturan terkait lain seperti, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan Kepres Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nondepartemen.

Pihak Chuck juga menghadirkan tiga saksi fakta, di antaranya, Halius Hosen, Julianto Pakpahan dan Hotman Girsang. Halius merupakan mantan jaksa sekaligus mantan Ketua Komisi Kejaksaan (KK-RI), sedangkan Julianto dan Hotman adalah dua kuasa hukum untuk Tersangka Ngalimun. Klien Julianto dan Hotman ini merupakan mantan anak buah Chuck di Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi yang juga dituduh tidak mampu menjalankan tugasnya memaksimalkan pemulihan aset untuk kasus yang sama.(Bos)



Redaktur :

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.