REQNews.com

Bongkar Kasus Perdagangan Anak, Polri Tangkap 5 Tersangka, Begini Modusnya..

News

Tuesday, 27 June 2023 - 20:02

Bareskrim Polri bongkar kasus perdagangan anak (Foto: Hastina/REQnews)Bareskrim Polri bongkar kasus perdagangan anak (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan anak dengan menangkap lima orang tersangka. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari adanya laporan dugaan penculikan anak berinisial A ke pihak kepolisian. 

Kasus tersebut dilaporkan oleh SS yang merupakan ibu dari anak tersebut, dan diterima dengan LP Nomor: LP/B/120/VI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Tengah. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak A bukan diculik, namun diserahkan sendiri oleh SS di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri kepada seorang perempuan berinisial F, yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta," kata Djuhandhani dalam konferensi pers pada Selasa 27 Juni 2023. 

Terkait dengan hasil penyelidikan tersebut, Polda Sulawesi Tengah kemudian menerbitkan Laporan Polisi model A pada tanggal 12 Juni 2023 tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak. 

Selanjutnya, penyidik Polda Sulteng berkoordinasi dengan Sub Satgas Gakkum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi. Aparat pun kemudian melakukan penggeledahan di sebuah apartemen daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan anak sebelum dijual calon pembeli. 

Djuhandhani mengatakan bahwa dari penggeledahan tersebut polisi menangkap seorang tersangka berinisial Y (35). "Berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki-laki yang berumur dua minggu (bayi A) dan satu bulan (bayi B)," katanya. 

Lebih lanjut, polisi pun kemudian melakukan serangkaian penelusuran hingga menangkap tiga orang tersangka berinisial SA (50), E (54) dan DM (25). 

"Berdadarkan keterangan tersangka Y, salah satu bayi (B) tersebut rencananya pada tanggal 24 Juni 2023 akan dijual kepada tersangka M," lanjutnya. 

Jenderal bintang satu itu mengatakan bahwa peran para tersangka yaitu, DM berperan sebagai pemasok atau pencari bayi A yang dibantu oleh seorang berinisial L. 

Sementara SA sebagai pemasok atau pencari bayi B, tersangka E berperan sebagai pencari bayi B yang dipesan oleh SA. Sedangkan tersangka Y, sebagai penampung dan penyalur bayi-bayi yang diculik. 

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka Y sejak tahun 2022 telah memperdagangkan anak sebanyak 16, dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan," tambahnya. 

Sementara itu, Djuhandani mengatakan bahwa pelaku menjual bayi laki-laki seharga Rp13-15 juta, sedangkan bayi perempuan dijual dengan harga Rp15-23 juta. 

"Terkait perdagangan bayi tersebut para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp500.000 sampai dengan Rp2.000.000," tambahnya. 

Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk perawatan kedua bayi laki-laki yang diselamatkan itu. 

Djuhandhani mengatakan bahwa para pelaku menggunakan modus menawarkan memperjual belikan atau memperdagangkan anak untuk mencari keuntungan. 

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti lima buah handphone, satu bundel surat Keterangan lahir dan dua buah ATM. 

Para tersangka dalam kasus tersebut disangkakakan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan (PTPPO) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. 

Dan atau Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta. 

Djuhandhani pun mengimbau kepada masyarakat jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi oleh keluarga lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak. 

Yaitu, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahu  2007 tentang Pelaksaan Pengangkatan Anak. 

"Sehingga hak-hak anak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.