Lawan Dakwaan, Eks Menkominfo Johnny G Plate Siap Ajukan Eksepsi Pekan Depan
JAKARTA, REQNews - Eks Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merasa tak bersalah dan menyebut bahwa dirinya tak melakukan segala dakwaan yang diungkap aksa Penuntut Umum (JPU).
Johnny mengaku, dirinya tak melakukan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Oleh sebab itu, Johnny akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang kasus tersebut akan kembali digelar pada pekan depan, Selasa 4 Juli 2023.
Dalam persidangan saat ditanya ketua majelis hakim apakah Johnny memahami dakwaan tersebut. "Apakah saudara mengerti dakwaan yang dibacakan?," tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri.
Johnny menjawab bahwa ia memahami dakwaannya. Namun ia membantah dakwaan tersebut. Sehingga, nantinya pihaknya akan mengajukan eksepsi.
"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny dalam persidangan.
Kemudian Hakim pun memberikan kesempatan kepada Johnny agar berdiskusi dengan kuasa hukumnya mengenai apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Johnny melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan, Selasa 4 Juli 2023.
Meski begitu, Hakim Ketua sempat mengingatkan agar eksepsi yang akan diajukan terdakwa tak masuk dalam pokok perkara. Bahkan, Hakim menegaskan jika memang menyinggung soal pokok perkara, akan ditolak.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.