Menyerahkan Diri ke Polda Riau, Bripka Andry Dipatsuskan di Mapolda Riau
JAKARTA, REQNews - Bripka Andry Dharma Irawan, anggota Brimob yang membongkar adanya setoran ke atasan dikabarkan menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Riau pada Senin 26 Juni 2023.
Diketahui Andry ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) usai 68 hari tidak masuk dinas.
Berita tentang penyerahan diri Kabid Bripka Andry dibenarkan oleh Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, dimana Bripka Andry telah menyerahkan diri sekitar pukul 06.30 WIB.
"Ini berkat pendekatan persuasif yang dilakukan sehingga Bripka Andry dengan kerelaan datang ke Polda Riau untuk menyerahkan diri," kata Nandang, Senin 26 Juni 2023.
Usai menyerahkan diri, Bripka Andry langsung dilakukan penempatan khusus (patsus) di Mapolda Riau selama 21 hari ke depan.
Patsus berkaitan dengan hasil sidang disiplin yang telah dilakukan Satuan Brimob Polda Riau. Meskipun Bripka Andry tidak hadir dalam sidang, Brimob telah melakukan kegiatan sidang disiplin terhadapnya.
Bripka Andry dalam putusan sidang etik telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dan pelanggaran kode etik sebanyak empat kali.
"Untuk sanksi maksimal kode etik bisa saja dari Komisi Kode Etik memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), meskipun yang ringan tentu juga ada," tutur Nandang.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan jelas. Selain itu, anggota polisi yang bertugas di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir itu juga mengaku diminta mencari uang oleh atasannya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.