REQNews.com

Korban Revenge Porn di Banten Bakal Laporkan Alwi Husen terkait Dugaan Kekerasan Seksual

News

Thursday, 29 June 2023 - 23:03

Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Istimewa)Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Istimewa)

BANTEN, REQnews - Korban revenge porn di Pandeglang, Banten berinisial IS bakal melaporkan pelaku berinisial AH (Alwi Husen Maolana) terkait kasus dugaan kekerasan seksual. 

Kakak IS, Iman Zanatul Haeri mengatakan bahwa pelaporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut, telah melalui diskusi antara korban dengan keluarga serta kuasa hukumnya. 

"Betul (bakal melaporkan pelaku terkait dugaan kekerasan seksual). Itu hasil diskusi dengan keluarga rencananya dan kuasa hukum tentunya," kata Iman dalam keterangannya dikutip pada Kamis 29 Juni 2023. 

"Tentu saja kami sedang mengarahkan ke sana. Tentu diperlukan kesiapan keluarga (terkait) mental, materil, dan imateril, ya," lanjutnya. 

Menurutnya, sang adik yang berinisial IS itu telah menderita selama tiga tahun karena ancaman dari pelaku, yang menyebarkan video persetubuhan antara keduanya.

Bukan hanya ancaman, Iman menyebut bahwa adiknya juga telah diperas oleh Alwi. Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dengan adanya percakapan chat keduanya, yang pihaknya kumpulkan. 

"Ada yang Rp 50 ribu hingga Rp 800 ribu untuk keperluan pelaku seperti pembelian skin game online," katanya. 

Ancaman tersebut tak hanya ditujukan kepada adiknya, tetapi juga terhadap teman korban. Iman menyebut bahwa adiknya juga merasa kasihan kepada teman-teman yang turut diintimidasi. 

"Ada teman-temannya yang dipukuli, diintimidasi. Jadi ada rasa solidaritas juga tetapi dirinya (korban) justru mengorbankan dirinya," kata Iman. 

Diketahui, sebelumnya viral di media sosial Twitter, cuitan yang diunggah oleh Iman melalui akun Twitter pribadinya, @zanatul_91 pada Senin 26 Juni 2023 lalu. 

Melalui cuitannya, Iman menyebut jika adiknya telah dirudapaksa dan diancam oleh pelaku bernama Alwi selama tiga tahun. Salah satu ancamannya yaitu dengan menyebarkan video persetubuhan mereka atau revenge porn. 

Selain itu, Iman mengatakan bahwa terdapat adanya dugaan intimidasi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang saat pihaknya membuat laporan ke Posko PPA. 

"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 tahun ia bertahan penuh siksaan," tulis Iman. 

"Prsidangan dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pengadilan. Mlapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," lanjutnya. 

Kasus tersebut kini telah masuk proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dan JPU menuntut pelaku dengan hukuman enam tahun penjara, karena dianggap telah sah dan meyakinkan melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU ITE. 

"Menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miiliar, subsider 3 bulan," kata dia. 

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu telah menyebabkan saksi korban IS ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM, sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. 

Sementara, hal yang meringankan tidak ada. Persidangan pun ditunda dan akan digelar kembali pada 11 Juli 2023 mendatang.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.