REQNews.com

Ternyata Pemilih Belum 17 Tahun Bisa Nyoblos Pemilu 2024, Asalkan Memenuhi Syarat Ini!

News

Senin, 03 Juli 2023 - 08:00

KPU (Foto: Istimewa)KPU (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Bagi pemilih yang belum berusia genap tujuh belas tahun pada hari pemungutan suara pada Pemilu 2024, tak perlu khawatir. 

Pasalnya, pemilih yang belum berusia genap 17 tahun bisa turut serta dalam pemilihan. 

Namun ada syarat yang harus dipenuhi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan syarat itu ialah sudah menikah atau pernah menikah.

Hasyim Asyari juga menjelaskan PKPU No.7/2022 yang menyatakan syarat pemilih harus berusia genap 17 tahun pada hari pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

"Yang di bawah 17 tahun, yang pertama begini, dalam UU kita ditetapkan untuk jadi pemilih itu diantaranya 17 tahun pada hari pemungutan suara. Yang kedua, belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin," ujar Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 2 Juli 2023.

Ia juga menambahkan apabila pemilih yang kurang dari 17 tahun belum memiliki KTP, maka dokumen yang digunakan ialah Kartu Keluarga (KK) untuk memvalidasi.

"Adapun buktinya karena memang KTP pasti belum punya, kita ambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah data yang digunakan adalah KK," katanya.

"Yang bisa kita prediksikan warga negara kita yang statusnya belum kawin, belum 17 tahun di antara durasi 2 Juli hingga 14 Februari tiba-tiba kawin baru 16 tahun. Tapi kan tidak bisa di DPT tapi ada di data pemilih khusus (DPK) untuk pemilih yang belum berusia 17 tahun tapi sudah kawin," pungkasnya.

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.