DJ Seksi Tessa Zellin Ditangkap Polisi di Surabaya
SURABAYA, REQNews - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap DJ Tessa Zellin yang sedang berada di kamar kosnya Jalan Dukuh Kupang, Surabaya.
DJ cantik berusia 23 tahun tersebut ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena diduga menerima endorse judi slot online.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, DJ Zellin ini ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi elektronik bermuatan judi di Perum Western, Sememi, Surabaya.
DJ Tessa diadukan ke polisi karena membuat konten yang bermuatan promosi judi online dengan tarif Rp250 ribu untuk sekali update story instagram.
“Atas informasi adanya DJ endorse judi di akun medsosnya tersebut, dilakukan penyelidikan dan penelusuran jejak pelaku. Sekira pukul 11.30 WIB dilakukan penangkapan di kos daerah Dukuh Kupang. Selanjutnya, tersangka berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya guna penyidikan lebih lanjut,” katanya, Rabu 5 Juli 2023.
Saat ditangkap, DJ Tessa Zelin tidak melakukan perlawanan. Ia kooperatif hingga menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam pemeriksaannya, DJ Tessa Zelin mengaku jika ia tidak mengetahui jika endorse judi online bisa dikenakan pidana.
Dari tangan DJ Zellin, polisi mengamankan barang bukti ponsel yang terkoneksi dengan m-banking milik tersangka. Atas perbuatannya, DJ seksi ini dijerat Pasal 27 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
