Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, REQNews - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa.
PT DKI memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata majelis hakim PT DKI dalam putusan yang dibacakan, Kamis 6 Juli 2023.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Hakim menyatakan Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa 9 Mei 2023.
Hukuman itu, membuat Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang merupakan tuntutan jaksa penuntut umum.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
