REQNews.com

Pengamat Minta Kejaksaan Telusuri Pihak yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Irwan Hermawan

News

Jumat, 07 Juli 2023 - 09:15

Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung (Foto: Hastina/REQnews)Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Kuasa Hukum Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan jika pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari seseorang yang tak disebutkan identitasnya. 

Diketahui, penyerahan uang pengembalian tersebut dilakukan setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi.

Namun, Irwan Hermawan hingga kini belum menyerahkan uang sebesar Rp27 miliar yang diduga merupakan bagian dari alira dana korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika, ke Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar meminta agar Kejaksaan Agung melacak pihak-pihak tertentu yang mengembalikan uang tersebut untuk diperiksa. 

“Dengan mengembalikan, berarti pihak yang pernah menerima sebenarnya sudah tahu uang tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan,” kata Fickar kepada wartawan, Jumat 7 Juli 2023. 

Karena menurutnya, pihak tertentu yang mengembalikan uang tersebut tak mungkin tidak tahu mengenai asal-usul dana yang diterimanya dari hasil tindak kejahatan. 

“Tidak mungkin tidak tahu, apalagi ini uang besar puluhan miliar, bukan recehan. Jadi sebenarnya sudah tahu itu uang macam-macam atau hasil kejahatan,” kata dia. 

Kecuali, kata dia, jika pihak tersebut bisa membuktikan bahwa uang tersebut dikembalikan terkait dengan masalah keperdataan atau mempunyai perjanjian bisnis seperti sewa-menyewa yang bisa membela perbuatannya. 

“Jadi kalau sekarang konteks pengembalian uang untuk apa? Karena kalau bukan hasil kejahatan kenapa harus mengembalikan,” kata dia. 

Sementara itu, Fikcar mengatakan jika pihak yang mengembalikan uang tersebut mengetahui kejahatan tapi tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum, bisa dijerat pidana. 

“Jika memang ternyata uangnya untuk mengurus atau mengamankan perkara seperti yang ramai diberitakan, pihak tertentu tersebut bisa disangka melakukan percobaan penyuapan ataupun menghalangi proses perkara,” lanjutnya. 

Lebih lanjut, Fickar mengatakan bahwa selain harus mencari pihak yang mengembalikan uang, Kejaksaan Agung juga perlu menggandeng Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). 

“Untuk melacak asal-usul uang yang dikembalikan pihak tertentu kepada Irwan melalui kantor pengacaranya. Apalagi uangnya dalam bentuk uang asing dan jumlahnya sangat besar,” tambahnya. 

Menurutnya, terkait dengan aliran dana tersebut, hanya hanya PPATK yang bisa menelusuri transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan. “Sedangkan kalau bank terbentur kerahasian bank,” ujarnya.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.