REQNews.com

Jaksa Tangkap Sean William Henley, Buronan Kasus Perbankan

News

Jumat, 07 Juli 2023 - 17:30

Sean William Henley (Poto: TECH)Sean William Henley (Poto: TECH)

JAKARTA, REQNews - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap buron terpidana Sean William Henley terkait kasus perbankan.

Penangkapan Sean dilakukan pada Kamis 6 Juli 2023 pukul 21.00 WIB dikediamannya di Jakarta Utara.

“Jaksa eksekutor pada Kejari Jakpus bersama Tim Intelijen Kejari Jakpus berhasil melakukan penangkapan buron atas nama Terpidana Sean William Henley,” kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel, Jumat 7 Juli 2023.

Bani menjelaskan penangkapan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sean William Henley terbukti secara sah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.  

Setelah ditangkap, Sean kemudian dijebloskan ke Rutan Salemba untuk menjalani hukumannya.

“Terpidana Sean William Henley yang diketahui berada di kediamannya yakni di Jalan Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara. Selanjutnya terhadap Terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sebagai informasi, Sean William Henley dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar dengan denda kurungan enam bulan apabila tidak membayar denda tersebut.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.