Soroti Kasus Polisi Cabuli Siswi SMP di Maluku, Kompolnas Minta Bripda BJL Dipecat Hingga Dipidana
MALUKU, REQnews - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus oknum polisi bernama Bripda BJL yang mencabuli siswi SMP usai mabuk bareng di Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa terkait masalah tersebut, Kompolnas pun akan mengirim surat kepada Polda Maluku terkait sejumlah hal yang menjadi atensi.
Ia mengatakan bahwa pertama yang disoroti yaitu terkait penanganan yang dilakukan oleh Polda Maluku terhadap kasus pencabulan tersebut.
"Pertama, kami klarifikasi menanyakan kasusnya dan penanganan kasusnya," kata Poengky dalam keterangannya pada Sabtu 8 Juli 2023.
Ia meminta dalam kasus pencabulan ini tidak ada proses damai dan Bripda BJL harus menjalani pidana jika terbukti melakukan pencabulan tersebut.
"Dua, jika benar anggota melakukan tindakan-tindakan sebagaimana yang dilaporkan, kami mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan pasal berlapis agar ancaman hukumannya berat," kata dia.
"Kami juga meminta untuk tidak dilakukan perdamaian atau restorative justice karena dugaan kejahatannya adalah kekerasan seksual pada anak yang merupakan kejahatan serius," lanjutnya.
Kompolnas juga mendesak agar kepolisian menjalankan proses pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda BJL apabila laporan orang tua korban itu benar.
"Ketiga, jika benar anggota melakukan kejahatan, maka yang bersangkutan harus diproses pelanggaran kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH. Hal ini untuk efek jera bagi yang besar," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKPB Umar Wijaya mengungkap bahwa Bripda BJL telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menggelar ekspose.
"Kasus sudah diekspose oleh Polres dan yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan pasti akan diproses dan hukum berat," kata Umar.
Ia menyebut bahwa kasus tersebut awalnya sempat simpang siur, namun setelah didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadal saksi-saksi, Bripda BJL diketahui terlibat.
"Waktu itu kan kita belum pasti karena simpang siur masalah si anggota ini. Dalam perkembangannya ternyata dia memang dari keterangan saksi-saksi memang dia turut terlibat," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.