REQNews.com

Pemkab Gunungkidul Butuh Payung Hukum Agar Bisa Beri Kompensasi Ternak Mati Akibat Antraks

News

Sabtu, 08 Juli 2023 - 22:00

Ilustrasi Sapi (Foto:Istimewa)Ilustrasi Sapi (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul, DIY menegaskan payung hukum diperlukan untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi hewan ternak yang mati.

Hal itu sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran antraks.

"Kita selalu mengusahakan biar bisa punya aturan yang bisa memberikan kompensasi," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, Kamis 6 Juli 2023

Pembahasan aturan asuransi hewan ternak mati ini dibuka salah satunya menimbang kebiasaan masyarakat setempat menyembelih dan mengonsumsi daging hewan ternak yang mati karena sakit.

"Sebenarnya dari beberapa waktu lalu, sejak awal-awal kasus antraks di Gunungkidul (2019), waktu itu Dinas Peternakan masih jadi satu dengan pertanian juga, sebenarnya juga ingin berusaha ada aturan atau pemda ini punya anggaran untuk minimal kompensasi, untuk mengganti mungkin minimal senilai dari hewan yang mati," katanya.

Wibawanti mengatakan kompensasi tak akan senilai dengan harga jual ternak tersebut. 

Paling penting saat ini, menurutnya, adalah menyusun payung hukumnya terlebih dahulu.

"Sampai saat ini masih terus kita bicarakan, di awal tahun 2022 ketika Dinas Peternakan berdiri ini juga sudah kita bahas ulang lagi. Mudah-mudahan nanti kita berproses, bahasa saya berproses ke sana. Kita punya anggaran dan yang penting dari sisi aturan, aturannya itu memang kita bisa memberikan kompensasi seperti itu," katanya.

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.