REQNews.com

Alasan Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme

News

Sabtu, 08 Juli 2023 - 23:00

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Foto: Istimewa)Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak bisa dijerat dengan pasal terkait tindak pidana terorisme.

Direktur Deradikalisasi BNPT Ahmad Nurwakhid mengungkapkan alasannya.

Hal ini lantaran Negara Islam Indonesia (NII) tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) yang ada di Indonesia. 

Menurutnya, meski ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, tetapi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu tidak bisa serta merta bisa dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) seperti JI, JAD, JAT, dan lainya," kata Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Sabtu 8 Juli 2023.

Oleh karenanya, BNPT juga mendorong agar NII bisa mendapat ketetapan pengadilan supaya masuk dalam DTTOT. 

“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme” imbuhnya. 

Selain itu, Nurwakhid menambahkan secara historis memang ada afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII. 

Namun, BNPT juga masih mendalami terkait masih ada atau tidaknya nilai NII dalam pengajaran Al Zaytun saat ini.

“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada, tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya," tutur Nurwakhid. 

 

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.