Komnas HAM Sebut TPPO Modus Magang Sudah Terjadi 15 Tahun, Sasar Anak SMK dan Mahasiswa
Komnas HAM Sebut TPPO Modus Magang Sudah Terjadi 15 Tahun, Sasar Anak SMK dan Mahasiswa Kompas.com - 08/07/2023, 18:02 WIB Lihat Foto Komisioner Komnas HAM Putu Elvina (kiri) dan Anis Hidayah (kanan), Senin (12/12/2022).(KOMPAS.com/M Chaerul Halim) Penulis Singgih Wiryono | Editor Irfan Maullana JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang sudah terjadi sejak 15 tahun lalu. Hal itu Anis sampaikan merespons kejahatan TPPO yang terjadi di perguruan tinggi Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh. "Mungkin 15 tahun yang lalu sudah ada modus ini," kata Anis melalui pesan suara, Sabtu (8/7/2023). Baca juga: Hari Ini, 13 WNI Korban TPPO di Myawaddy Myanmar Tiba di Jakarta Anis menjelaskan, modus ini menyasar anak-anak tingkat Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dan mahasiswa yang memiliki program magang. "Jadi kalau di tingkat SMK biasanya adalah anak magang kelas 3, biasanya di beberapa negara di Asia Tenggara, terutama Malaysia, sudah banyak kasus yang terjadi," imbuh dia. Di tingkat perguruan tinggi juga demikian, Anis menyebut mahasiswa yang memiliki program magang bisa menjadi korban TPPO di Asia Timur seperti Jepang dan Korea. Karena modus yang sudah lama itu, Komnas HAM mendesak agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bisa bertanggungjawab. Baca juga: Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Tangkap 714 Tersangka dan Selamatkan 1.982 Korban Kementerian yang dipimpin Nadiem Makariem ini disebut sebagai salah satu satgas pencegahan TPPO. "Tapi yang terjadi selama ini adalah peran tanggungjawab Kemendikbudristek sebagai bagian dari satgas TPPO enggak jalan," ucap Anis. Komnas HAM sendiri sedang meminta keterangan kepada Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh atas kasus TPPO itu. Sebagai informasi, 11 mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh menjadi korban TPPO dengan modus magang ke Jepang. Baca juga: Soal Mahasiswa Magang Jadi Korban TPPO di Jepang, Direktur PPNP: Resmi dari Kampus, Bukan Ilegal Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para mahasiswa yang dikirim ke Jepang malah bekerja jadi buruh. Polisi pun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni G dan EH. Keduanya sama-sama menjabat sebagai direktur di politeknik tersebut dalam periode yang berbeda. "Selama 1 tahun magang korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang. Akan tetapi bekerja seperti buruh," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023). Baca juga: Mahasiswa Jadi Korban TPPO Berkedok Magang ke Jepang, Ini Penjelasan Kampus PPNP Djuhandani menjelaskan, ketika tiba di Jepang, mahasiswa yang lulus untuk mengikuti program magang tersebut bekerja di sebuah perusahaan sebagai buruh. Sehari-hari, para korban bekerja selama 14 jam dari pukul 08.00 pagi sampai pukul 10.00 malam. Hal tersebut terus mereka lakukan selama 7 hari dalam seminggu, alias tanpa libur. Bahkan, kata Djuhandani, istirahat yang diberikan oleh pihak perusahaan untuk makan pun hanya selama 10-15 menit. "Korban tidak dibolehkan untuk beribadah," ucap dia. Sementara itu, korban juga diberikan upah sebesar 50.000 Yen atau Rp 5 juta per bulan. Hanya saja, korban diharuskan memberi dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 Yen atau Rp 2 juta per bulan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Sebut TPPO Modus Magang Sudah Terjadi 15 Tahun, Sasar Anak SMK dan Mahasiswa", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/07/08/18022681/komnas-ham-sebut-tppo-modus-magang-sudah-terjadi-15-tahun-sasar-anak-smk-dan.
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Irfan Maullana
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.