Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang Gugat dan Polisikan MUI, hingga Anwar Abbas
JAKARTA, REQNews - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang melakukan perlawanan dengan menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mempolisikan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas.
Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas bersama dengan MUI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat MUI atas kerugian immateriel sebesar Rp1 triliun.
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy beberapa waktu lalu mengungkapkan pihaknya menggugat Anwar Abbas. Tak hanya Anwar Abbas, gugatan juga dilayangkan kepada MUI secara lembaga.
"Saudara Anwar Abbas dalam hal ini posisi sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
Anwar Abbas digugat ke PN Jakarta Pusat bahkan juga akan dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tuduhan kepada Panji Gumilang.
"Di antaranya dengan melontarkan tuduhan hanya berdasar dari potongan-potongan TikTok, atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial," katanya.
Menurutnya ungkapan-ungkapan Anwar Abbas tersebut belum dikonfirmasi langsung kepada Panji Gumilang.
"Belum ditabayyun-kan kepada klien kami (Panji Gumilang). Selanjutnya dia statmenkan di media. Di antaranya tentang yang menerangkan bahwa Syekh Panji ini adalah komunis," tambahnya.
Sebagai tokoh agama sekaligus Pimpinan Ponpes Al Zaytun, menurutnya Panji Gumilamng merasa diserang dengan statmen-statmen Anwar Abbas.
"Merasa dijustifikasi dan disudutkan atau dihina karena tuduhan-tuduhan saudara Anwar Abbas tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu tidak hanya megajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat dengan tuntutan rugi imeteriil sebesar Rp1 triliun rupiah, tim kuasa hukum Panji Gumilang juga berencana melaporkan Anwar Abbas ke kepolisian.
"Kami penasehat hukum Pimpinan Pondok Pesantrean Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraiakan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian material dan immateriel," tuturnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
